SYARAT PERMOHONAN

Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

No Persyaratan Keterangan Status
1 Nama lembaga - Wajib
2 Nama kelurahan - Wajib
3 Nama Lingkungan - Wajib
4 Alamat Lengkap - Wajib
5 Nama Narahubung / Contact Person Nama Penanggung Jawab Yang Bisa Dihubungi Untuk Proses Pendaftaran Wajib
6 No Telp Narahubung / Contact Person No Telpon Penanggung Jawab Yang Bisa Dihubungi Untuk Proses Pendaftaran Wajib
7 No Telp Narahubung / Contact Person No Telpon Penanggung Jawab Yang Bisa Dihubungi Untuk Proses Pendaftaran Wajib
8 No Whatsapp Narahubung / Contact Person No Whatsapp Penanggung Jawab Yang Bisa Dihubungi Untuk Proses Pendaftaran Opsional
9 Email Narahubung / Contact Person Alamat Email Penanggung Jawab Yang Bisa Dihubungi Untuk Proses Pendaftaran Wajib
No Persyaratan Status
1 Surat permohonan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung perihal Surat Tanda Melapor Ormas/Yayasan Wajib
2 Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Kemendagri/ Kemenkumham atau Notaris yang memuat AD/ART Ormas/Yayasan Wajib
3 Program Kerja Wajib
4 Susunan Pengurus (Beserta KTP) Wajib
5 Surat Keterangan Domisili Sekretariat ORMAS Dari Kelurahan/Desa Setempat Wajib
6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama ORMAS Wajib
7 Surat pernyataan

Surat pernyataan yang memuat pernyataan sebagai berikut :

  1. Ormas/Yayasan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan.
  2. Ormas/Yayasan sanggup melaporkan kegiatan.
  3. Ormas/Yayasan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik.
  4. Bahwa Nama, Lambang, Bendera, Tanda Gambar, Simbul, Atribut dan Cap Stempel yang digunakan belum menjadi Hak Paten dan/atau Hak Cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.
Wajib
8 Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan Wajib
9 Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan Wajib
10 Surat Pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik Wajib
11 Surat Pernyataan bahwa Nama, Lambang, Bendera, Tanda Gambar, Simbul, Atribut dan Cap Stempel yang digunakan belum menjadi Hak Paten dan/atau Hak Cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah Wajib